Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Merintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Tim Hukum: Merusak Citra Profesi

Kompas.com - 04/05/2023, 06:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PAPUA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2023).

R dianggap mengarahkan Lukas agar bersikap tidak kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga: Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Akan Kooperatif Hadiri Panggilan KPK

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar tidak kooperatif," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu.

Dianggap merusak citra profesi 

Menanggapi hal tersebut, tim hukum atau pengacara Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona, menilai penetapan R sebagai tersangka telah menyalahi hukum dan merusak citra profesi.

"Penetapan SRR (oleh KPK disebut R) sebagai tersangka itu sudah merusak citra profesi pengacara," kata Petrus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/5/2023) malam.

Petrus mengatakan, tugas pokok dari seorang pengacara yakni memberikan nasihat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh klien.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Begini Respons Rekannya

"Dalam UU Advokat menyebutkan bahwa pengacara juga penegak hukum, kalau sesama penegak hukum lalu dikriminalisasikan, merupakan sesuatu yang salah," katanya.

"Mengapa salah, karena pengacara itu memberikan nasihat dan bertemu untuk klarifikasi berbagai hal. Tetapi, KPK mengatakan nasihat SRR itu menjadi hal yang merintangi," papar dia.

Disebut akan kooperatif

Meski demikian, lanjut Petrus, R yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku akan memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif.

"Tadi saya baru ketemu SRR (oleh KPK disebut R). Dia bersedia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan," kata Petrus.

Menurut dia, tim hukum Lukas Enembe masih akan melihat hasil pemeriksaan mengenai dugaan perintangan yang ditujukan pada R.

"Kita kan belum melihat keterangan seperti apa, apakag dia merintangi seperti apa. Kalau pengacara memberikan nasihat dan bertemu orang (semestinya) tidak bisa dianggap merintangi," kata dia.

Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Akan Kembangkan dan Jerat Pihak Lain ke Proses Hukum

Kasus gratifikasi Lukas

Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Jumlah suap yang diberikan kepada lukas mencapai Rp 35,4 miliar dan terungkap dalam persidangan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Halaman:


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com