LAMPUNG, KOMPAS.com - Penembak kantor MUI, Mustopa, pernah dipidana karena merusak kaca gedung DPRD Lampung, 2016 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menyepertikan ucapan keluarga pelaku Mustopa, Selasa (2/5/2023).
Ketika itu, Mustopa mendatangi DPRD untuk meminta pengakuan atas statusnya sebagai wakil Nabi Muhammad.
Baca juga: Penembak Kantor MUI Ngaku Wakil Nabi, Polisi: Keluarga Sudah Anggap Tidak Waras
"Pelaku ingin pemerintah mengakui dia menjadi wakil nabi. Tapi kan nggak ada yang percaya hal itu," kata Pratomo saat dihubungi Selasa.
Pengakuan Mustopa menjadi wakil nabi juga sudah diketahui pihak keluarga.
"Keluarga sudah mengganggapnya tidak waras," kata Pratomo.
Dari penelusuran Kompas.com atas perkara yang teregistrasi dengan nomor 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Mustopa, didakwa dengan Pasal 406 KUHP.
Baca juga: Rekam Jejak Penembak Kantor MUI Pusat, Pernah Divonis 3 Bulan Penjara
Pada dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tanggal 13 Desember 2016, Mustopa melakukan perusakan pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam dakwaan disebutkan, mulanya Mustopa hendak bertemu pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
Karena tidak berhasil menemui pimpinan DPRD, Mustopa emosi. Ia melempar kaca ruang tunggu ketua DPRD hingga pecah.
Diberitakan sebelumnya, aksi penembakan oleh orang tak dikenal terjadi di kantor pusat MUI pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Betul betul, kami dalami dulu sebentar ya. Saya ke TKP dulu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Selasa.
Menurut Komarudin, pelaku penembakan berjumlah satu orang dan disebut telah meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.