KOMPAS.com - Akis bejat pedagang nasi goreng (nasgor) berinisial HO (41) menghamili anak kandungnya hingga melahirkan bayi dengan kondisi yang memprihatinkan.
Hasil hubungan inses ini membuat bayi HO dan anak kandungnya tersebut mengalami cacat di bibir atau bibir sumbing.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat HO ketika warga menemukan bayi dalam dus mi di Pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, Banten, pada Selasa (25/4/2023).
Mendapati laporan penemuan tersebut, kata Yudha, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, dan dukun beranak.
"Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking," kaya Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke Bertambah Jadi 5 Orang
Petugas yang menelusuri siapa orangtua bayi laki-laki tersebut mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati yang baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi bibir sumbing.
Saat didalami, akhirnya penyidik menemui bidan tersebut hingga mendapati identitas ibu sang bayi yang berinisial SI (22), warga Pelawad, Ciruas, Serang.
Berdasarkan keterangan SI, bayi itu dibuang oleh HO karena malu anak yang dilahirkan mengalami cacat sehingga akan menjadi beban hidupnya harus membiayai pengobatan.
"Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha.
Saat ini, bayi sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim dari Dinsos Kabupaten Serang.
Sedangkan status SI dan bidan Ema sebagai saksi.
Baca juga: Pedagang Nasgor di Serang Hamili Anak Kandung, Saat Bayinya Lahir Malah Dibuang gara-gara Cacat
O mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya.
HO melakukan aksinya saat istrinya sedang bekerja di Bangkalan, Madura.
"Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak suka sama suka," kata HO.
Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp 1.950.000.
Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.
"Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.
HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.