JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial SW (22) meninggal dunia setelah ditembak orang tidak dikenal yang diduga oknum polisi di Kampung Mulima, Wamena Jalan Trans Wamena – Kurulu, Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (10/4/2023) pukul 16.00 WIT.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, pelaku penembakan ada di atas sebuah kendaraan roda empat yang sedang berjalan ke arah Kabupaten Tolikara.
Informasi itu didapatkan dari keterangan beberapa saksi.
Baca juga: Kontak Tembak dengan KKB Terjadi di Intan Jaya, 1 Prajurit TNI Gugur
"Menurut laporan yang diterima personel Polsek Kurulu, saksi pertama TS (32) mengatakan adanya pengendara atau penumpang mobil Strada warna merah dengan tujuan Kabupaten Tolikara telah melakukan penembakan terhadap warga di Kampung Libarek," ujar Benny, melalui keterangan tertulis, Senin (10/4/2023) malam.
Kemudian, ada seorang saksi yang juga mengaku berada di kendaraan yang sama dengan pelaku penembakan.
Benny mengatakan, dari keterangan saksi kedua, pelaku diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tolikara.
"Saksi kedua TS (43) juga mengatakan bahwa kakak dari saksi pertama bersama temannya berada di belakang mobil pelaku penembakan, di mana berdasarkan informasi diduga yang melakukan penembakan adalah oknum personel Polri,” kata dia.
Benny menjelaskan, saat ini personel Polres Jayawijaya sedang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Tolikara untuk mendalami kesaksian tersebut.
"Saat ini tim tengah melakukan investigasi di lapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi, di mana jenazah korban juga sudah berada di RSUD Wamena untuk selanjutnya dilakukan visum,” katanya.
Sementara penyelidikan berlangsung, Benny berharap masyarakat bisa memberi waktu pada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Dia menegaskan, akan menegakkan proses hukum jika pelakunya adalah anggota polisi.
"Tentunya Polri akan menindak tegas jika benar adanya indikasi anggota melakukan pelanggaran hukum dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.