Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat NTT: Di Luar Ketum AHY Kami Akan Lawan

Kompas.com - 03/04/2023, 16:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maudy J Dengah, menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Hal itu disampaikan Maudy saat bersama sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat NTT, DPC Kota Kupang dan DPC Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (3/4/2023).

"Kami dari DPC Kota Kupang, kami datang dan kami akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Pak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum kami," kata Maudy kepada sejumlah wartawan di Kupang.

Baca juga: Imbas Moeldoko Ajukan PK, Ratusan Kader Demokrat Geruduk PN Bale Bandung

Maudy berharap, Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko.

Karena kata dia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.

Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leo Lelo, mengatakan, hari ini pihaknya bersama seluruh pengurus DPC Kabupaten dan Kota se-NTT, secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara NTT.

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko.

Leo menyebut, sikap tegas pemerintah tercermin saat Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM menyatakan secara resmi hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan KSP Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik.

Selanjutnya, sepanjang tahun 2021-2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan upaya hukum dengan menggugat di tiga tingkatan Pengadilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Kasasi Mahkamah Agung, tetapi semuanya ditolak.

Selanjutnya, dengan alasan adanya empat bukti baru atau novum, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Mundurnya Putra Khofifah Disebut Tak Ganggu Elektabilitas Demokrat

Padahal, empat novum yang diajukan bukan merupakan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan peninjauan kembali karena novum tersebut sudah pernah diajukan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Sehingga kedatangan kita ke sini, kami mohon Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," ujar Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com