Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terekam Curi Motor WN Spanyol, Pria di Lombok Tengah Ditangkap

Kompas.com - 27/03/2023, 07:49 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - H (32) warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap tim Sat Reskrim Polres Lombok Tengah atas kasus pencurian sepeda motor milik wisatawan asing asal Spanyol, Minggu (26/3/2023)

Adapun korban merupakan warga negara Spanyol (Barcelona) inisal CM (44), alamat sementara Villa Soma Riverside, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama mengungkapkan, kronologi pencurian terjadi pada Kamis (23/3/2023) pukul 13.43 Wita.

Baca juga: Tanam 19 Pohon Ganja di Kamar Mandi, WN Spanyol di Bali Diringkus Polisi

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, pelaku dan satu rekannya masuk dengan cara  merusak pagar tempat tinggal korban.

"Dua orang (pelaku) datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jenis NMAX, setelah sampai di TKP langsung mendobrak pagar dan mengambil sepeda motor yang terparkir di area parkir kemudian pergi ke jalan utama menggunakan sepeda motor curian," kata Redho melalui keterangan tertulis.

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Kawasan Mandalika.

Menindaklanjuti laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah langsung bergerak menelusuri keberadaan barang bukti dan terduga pelaku.

"Berdasarkan keterangan korban maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta berdasarkan rekaman CCTV diketahui identitas terduga pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan," kata Redho.

Baca juga: Kisah Penemuan Kerangka WN Spanyol di Bali, Berawal dari Mimpi Sang Anak

Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku ditangkap di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari hasil interogasi awal, menurut polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial R yang masih dalam pengejaran Polisi.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com