Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Parpol di Aceh Divonis Bebas, Tak Terbukti Jadi Otak Penembakan 2 Petani

Kompas.com - 06/03/2023, 20:42 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Azwir Basyah alias Toke Wir (43), ketua partai politik lokal di Aceh, dinyatakan bebas dalam kasus penembakan dua petani asal Indrapuri, Aceh Besar.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Kabur Sebulan, Eksekutor Penembakan 2 Petani di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap

Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: 6 Orang di Aceh Besar Berkomplot Tembak 2 Petani hingga Tewas, Motifnya Diduga Dendam

“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar Fadhli.

"Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan juga harkat dan martabatnya,” putus majelis hakim.

Sebelumnya, dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri pada 12 Mei 2022, Toke Wir didakwa sebagai aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk menembak para korban.

Diketahui bahwa terdakwa juga merupakan Ketua DPW salah satu partai lokal di Aceh.

Duduk perkara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas tindak pidana pembunuhan berencana dua petani di Indrapuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (17/10/2022).

Kasus penembakan itu menyeret nama Azwir Basyah alias Toke Wir Bin (43) sebagai terdakwa.

Sementara terdakwa lainnya, yakni MY (48), Z (40), N (42), F (40), Tn (Alm), D (49), D (alm), serta MY (44).

Pengacara Toke Wir, Nourman Hidayat kepada Serambinews.com, Selasa (18/10/2022), menegaskan, bahwa kliennya bukan otak pelaku dari kasus penembakan sebagaimana yang diketahui publik selama ini, melainkan ada sosok lain.

Kasus itu terjadi pada Kamis (12/5/2022) malam. Ada pun korbannya yaitu Maimun (38) dan Ridwan (38), warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Ditenggarai penembakan itu karena persoalan pribadi.

“Dari hasil penelusuran, wawancara beberapa tersangka, dan beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya, kemungkinan otak pelaku bergeser dan berubah. Bukan Toke Wir, tapi ada pihak lain," sebut Nourman.

"Mulai dari siapa yang mengajak pertemuan hingga memasok senjata serta latar belakang, semua itu akan kita ungkap di pengadilan nanti," sambung dia.

Menurut Nourman, ada kecerobohan yang terjadi sejak awal pengungkapan hingga proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Sehingga publik fokus menyoroti otak pelaku yang diarahkan kepada Toke Wir.

"Kami menemukan fakta lain. Keterlibatan klien kami termasuk Toke Wir menjadi bias lantaran informasi di media tidak berimbang. Publik mengira-ngira lalu menyimpulkan. Informasi yang beredar di media berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Aceh," terang Nourman.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan: judul Toke Wir Divonis Bebas Dalam Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com