www.kompas.com
Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar. Putusan dibacakan Hakim Ketua Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023). (SERAMBINEWS.COM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+