Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 14 Pengedar di Kabupaten Bogor, Polisi Sita 278 Paket Sabu Senilai Rp 800 Juta

Kompas.com - 04/03/2023, 08:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 800 juta. Polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus itu.

Adapun para tersangka itu yakni, RF (21), AN (20), ES (39), EM (44), RM (22), RN (22), EK (28), AS (40), MR (30), NR (41), SS (28), RR (31), ML (34), dan JL (29).

Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Saat Bikin Konten Gantung Diri di Bogor, Video Call Teman dan Terpeleset

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi menyita sebanyak 278 paket sabu siap edar.

"Barang bukti (278 paket) yang juga diamankan senilai Rp 800 juta. Jadi setiap satu gram seharga Rp 1,5 juta," kata Ilham di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (3/3/2023).

Ilham menyebut, polisi membekuk para tersangka yang berusaha mengedarkan barang itu ke wilayah Kabupaten Bogor.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku akan mengedarkan sabu-sabu di tiga wilayah yakni, Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Banten.

"Dari 14 tersangka ini, ada tiga orang residivis kambuhan. Nah, mereka biasanya melakukan peredaran di tiga wilayah itu. Motifnya karena faktor ekonomi," ucap Ilham.


Dalam mengedarkan barang haram itu, para tersangka menggunakan sistem tempel atau menyimpan sabu plastik kecil di suatu tempat. Dari situ, tersangka memberikan petunjuk kepada calon pembeli melalui gambar atau peta yang sudah disediakan.

Selain sistem tempel, mereka menjual barang haram tersebut dengan cara cash on delivery (COD) atau janjian langsung dengan pembelinya.

"(Peredaran) paling tinggi ada di wilayah bagian timur Kabupaten Bogor meliputi Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Sukaraja, Cariu, dan Babakan Madang," ungkapnya.

Baca juga: Hendak Bikin Konten Pura-pura Bunuh Diri, Perempuan di Bogor Malah Tewas Tergantung, Terpeleset Saat Naik Kursi

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Jadi kami berusaha keras memberantas segala tindak pidana narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Dan ini adalah bukti sebagai bentuk menyambut Ramadan sehingga tidak ada peredaran lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com