Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunduran Diri Rafael Ditolak, Mantan Wamen PANRB: Kalau Disetujui, Berarti Dia Diberhentikan dengan Hormat

Kompas.com - 03/03/2023, 18:17 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Dilansir dari Antara, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Eko Prasodjo menilai penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya. Menurutnya, jika pengunduran diri disetujui maka Rafael diberhentikan dengan hormat.

"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," katanya di Semarang, Jumat (3/3/2023). 

Baca juga: Resto Bilik Kayu Milik Rafael Alun Trisambodo Tak Terdaftar di PHRI DIY

Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) itu mengatakan dengan penolakan pengunduran diri itu maka Rafael bisa diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Dia mengatakan jika ada temuan pelanggaran, seperti penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

"Apa implikasi hukumnya jika diberhentikan tidak dengan hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memaastikan Rafael Alun Trisambodo bisa dipecat jika terbukti bersalah. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPANRB, Erwan Agus Purwanto.

"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto di Semarang, Jumat.

Dia mengatakan jika dari hasil pemeriksaan Rafael terbukti pelanggaran maka sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Baca juga: Fakta Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Manado, Selesai Dibangun pada 2011, Tagihan PBB-nya Rp 300.000

Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Ia menyebutkan dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael.

Pengajuan pengunduran diri Rafael dilakukan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopotnya dari jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com