KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dilansir dari Antara, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Eko Prasodjo menilai penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya. Menurutnya, jika pengunduran diri disetujui maka Rafael diberhentikan dengan hormat.
"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," katanya di Semarang, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Resto Bilik Kayu Milik Rafael Alun Trisambodo Tak Terdaftar di PHRI DIY
Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) itu mengatakan dengan penolakan pengunduran diri itu maka Rafael bisa diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Dia mengatakan jika ada temuan pelanggaran, seperti penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.
"Apa implikasi hukumnya jika diberhentikan tidak dengan hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memaastikan Rafael Alun Trisambodo bisa dipecat jika terbukti bersalah. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPANRB, Erwan Agus Purwanto.
"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto di Semarang, Jumat.
Dia mengatakan jika dari hasil pemeriksaan Rafael terbukti pelanggaran maka sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.
Ia menyebutkan dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael.
Pengajuan pengunduran diri Rafael dilakukan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopotnya dari jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.