Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Bentuk Tim Terpadu Penataan Tambang di Jateng, Sudah Tangani 6 Kasus

Kompas.com - 02/03/2023, 23:52 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo membentuk tim terpadu untuk menata sektor pertambangan Jateng.

Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat melakukan gelar perkara soal tambang ilegal dengan awak media.

"Saat ini gubernur sedang melakukan penataan pertambangan di Jateng dan sudah dibentuk tim terpadu," jelasnya di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Seja bulan Januari hingga Februari sudah ada enam kasus tambang ilegal yang ditangani tim terpadu tersebut. Dia mengatakan tim itu terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi dan organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi.

Baca juga: Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Kabupaten Batang, Dijual Rp 500.000 Satu Truk

"Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Jateng juga melaksanakan gelar perkara terkait tambang ilegal di Kabupaten Batang, Jateng.

"Di Batang polisi menemukan adanya aktivitas penambangan batu blondos dengan menggunakan satu unit alat berat excavator," jelasnya.

Dia mengatakan polisi sempat menanyakan perihal perizinan atas penambangan tersebut. Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari dinas terkait.

"Hasil tambang dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500.000 per rit. Dalam sehari bisa menghasilkan 20 rit batu blondos," kata dia.

Hasil pemeriksaan, kegiatan penambangan sudah berjalan sejak sekitar pertengahan Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023 saat polisi mendatangi lokasi penambangan.

"Pelaku saat ini sedang proses penyelidikan," imbuhnya.

Selain di Kabupaten Batang, polisi juga menyelidiki kasus penambangan ilegal di Desa Gadurejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Kalau di Pati para penambang melakukan pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug secara ilegal,"ungkap Subagio.

Selanjutnya petugas menghentikan aktivitas penambangan karena lokasi tersebut hanya mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi.

"Selaku penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan sudah diperiksa," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com