PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial TA (43) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka TA ditangkap atas laporan ibu kandung korban atau istri pelaku.
“Perbuatan pelecehan seksusal yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri ini diketahui oleh ibu korban dan langsung membuat laporan ke polisi,” kata Indra, kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Lima Hari Hilang, Anggota TNI Ditemukan Meninggal di Saluran Air, CCTV Rekam Saat Terakhir Korban
Indra menceritakan, peristiwa pelecehan terjadi di rumah mereka, Minggu (29/1/2023) pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, tersangka TA tidur sekamar dengan korban.
“Pelaku tidur bersama korban atau anaknya, merasa rumah sepi, istri tidak ada, pelaku menggerayangi seluruh tubuh korban,” ucap Indra.
Perbuatan tersebut diduga karena pelaku tergiur dengan tubuh korban, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsu birahi.
Menurut Indra, penangkapan terhadap pelaku TA setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Segel Lahan Terbakar dan Siapkan Rp 25 Juta Bagi Warga yang Melaporkan Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.