Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Minyakita Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Gorontalo

Kompas.com - 24/02/2023, 07:24 WIB
Rosyid A Azhar ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – IB, warga Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mengoplos Minyakita.

IB memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air minum kemasan yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Minyak oplosan ini dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Terbongkarnya aksi IB ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Baca juga: Stok Minyakita di Sejumlah Toko Kosong, Pemkab Semarang Siapkan Operasi Pasar

“Pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang saat itu menjadi sasaran kami untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, di situ kami mendapatkan keluhan harga minyak goreng curah di pasaran. Atas dasar informasi itulah kemudian kami teruskan ke Direktur Reskrimsus selaku Ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kamis (23/2/2023).

Wahyu mengatakan, usai terima informasi tersebut, Direktur Reskrimsus memerintahkan tim Satgas Pangan subdit I Indagsi untuk melaksanakan penyelidikan.

Pada 11 Februari, tim Satgas Pangan mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Bone Bolango, yang menjual minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan yang dijual di atas HET.

“Tim Satgas Pangan mendatangi toko milik IB tersebut dan ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan ukuran 600 ml,” ujar Wahyu.

Dari temuan ini Satgas Pangan melakukan interogasi terhadap pemilik toko, yang kemudian diketahui bahwa minyak goreng yang sudah dikemas ini merupakan minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian dimasak dan dikemas ulang.

Minyakita oplosan ini dijual dengan harga Rp 25.000 per botol ukuran botol 1,5 liter, dan Rp 10.000 per botol ukuran 600 ml.

Baca juga: Beredar Minyakita Palsu di Pasaran, Pemkot Semarang Minta Warga Berhati-hati, Ini Cara Membedakannya

“Hasil pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka IB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Kombes Taufan dalam keterangannya menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.

“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kombes Taufan.

Ia juga menjelaskan, hasil pemanasan ulang Minyakita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.

Baca juga: Minyakita Belum Juga Tiba di Pasar Kosambi Bandung, Pedagang Menanti Janji Pemerintah

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyakita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida, PK Bilangan Asam, PK Bilangan Penyabunan, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/higienisnya,” jelas Taufan.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB dinilai kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak ditahan.

“Saat ini kami sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Taufan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Regional
Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Regional
Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Regional
Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Regional
Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Regional
Promo Judi 'Online' di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Promo Judi "Online" di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Regional
Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Regional
DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com