Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PT Krakatau Steel Didakwa Korupsi Proyek Blast Furnace Rp 6,9 Triliun

Kompas.com - 23/02/2023, 18:04 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang didakwa korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace pada tahun 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 6,9 trilun.

Bersama Fazwar Bujang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI juga membacaan dakwaan terdakwa Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Baca juga: Mantan Kades di Cilacap Korupsi Anggaran Desa Rp 784 Juta dan Penerimaan PBB

Sedangkan untuk dakwaan Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel tidak dibacakan jaksa karena tak didampingi kuasa hukum saat persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

"Memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, atas proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT KS tahun 2011," kata JPU Kejagung, Narullah di hadapan ketua majelis hakim Nelson Angket, Kamis (23/2/2023).

Dikatakan Narullah, terdakwa Fazwar Bujang bersama dengan terdakwa lainnya dan sejumlah petinggi PT KS menyetujui dilaksanakannya proses tender proyek Pabrik Blast Furnace.

Padahal, saat itu proyek tersebut belum mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan realisasi anggaran.

Diungkapkan jaksa, pengadaan proyek Blast Furnace diduga telah diatur oleh terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko, dan Agus Tjahajana, sehingga tender hanya formalitas.

"Bersepakat dengan pihak MCC Ceri untuk menyerahkan pekerjaan proyek pabrik Blast Furnace kepada MCC Ceri dengan syarat PT Krakatau Engineering sebagai anggota konsorsium," ujar Narullah.

"Sehingga, proses tender yang dilakukan panitia persiapan jasa pembangunan PT KS hanya sebagai formalitas," sambungnya.

Selain itu, lanjut Narullah, para terdakwa disebut bersepakat dengan pihak MCC CERI, untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tandatangan kontrak.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan

Apabila dilakukan sebelum tandatangan kontrak, maka kontrak batal lantaran nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Terdakwa Fazwar Bujang, bersama dengan Andi Soko dan Imam Purwanto bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan Local Portion proyek pabrik Blast Furnace, meskipun mengetahui secara financial dan teknis tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut," kata dia.

Para terdakwa pun didakwa pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa, para terdakwa akan mengajukan keberatan, sebelum pembujtian, dan sidang pun ditunda hingga pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com