MANGGARAI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai, Rabu (22/2/2023).
Selain DR, polisi juga menetapkan salah satu warga sipil berinisial A sebagai tersangka karena diduga turut terlibat.
Baca juga: Oknum Pegawai ATR/BPN Malang Terjaring OTT Pungli, Polisi Temukan Uang Rp 40 Juta
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, kasus pungutan pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil Manggarai sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kemarin kita sudah lakukan gelar perkara, kami sudah tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami juga sudah menentukan tersangka yaitu saudara DR dan kawan-kawan," katanya kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Perjuangan Ibu di Pedalaman NTT, Lahirkan dan Rawat Bayi Kembar 3 di Tengah Keterbatasan Ekonomi
Setelah ini, pihaknya akan melengkapi pemberkasan untuk bisa segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Ia menyebutkan, ada kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Untuk PNS masih satu orang, saudara DR. Tapi sebagaimana yang saya sampaikan di awal untuk tersangka ini kami sebutkan dan kawan-kawan, berarti bakal ada tersangka-tersangka berikutnya" ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 9 b juncto Pasal 9a UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 61 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, UU tentang Administrasi Kependudukan dijunctokan dengan perbuatan penyertaan yaitu pasal 55 KUHP dan perbuatan yang berlanjut yaitu pasal 64 KUHP," jelas dia
Namun hingga kini, pihaknya belum mamastikan apakah ASN yang menjadi tersangka akan ditahan atau tidak.
"Tergantung situasi dan kondisinya. Nanti kita akan panggil kembali dalam status tersangka," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.