Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus OTT di Dukcapil Manggarai, Oknum ASN dan Warga Sipil Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/02/2023, 19:15 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANGGARAI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai, Rabu (22/2/2023).

Selain DR, polisi juga menetapkan salah satu warga sipil berinisial A sebagai tersangka karena diduga turut terlibat.

Baca juga: Oknum Pegawai ATR/BPN Malang Terjaring OTT Pungli, Polisi Temukan Uang Rp 40 Juta

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, kasus pungutan pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil Manggarai sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kemarin kita sudah lakukan gelar perkara, kami sudah tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami juga sudah menentukan tersangka yaitu saudara DR dan kawan-kawan," katanya kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Perjuangan Ibu di Pedalaman NTT, Lahirkan dan Rawat Bayi Kembar 3 di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Setelah ini, pihaknya akan melengkapi pemberkasan untuk bisa segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Ia menyebutkan, ada kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Untuk PNS masih satu orang, saudara DR. Tapi sebagaimana yang saya sampaikan di awal untuk tersangka ini kami sebutkan dan kawan-kawan, berarti bakal ada tersangka-tersangka berikutnya" ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 9 b juncto Pasal 9a UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 61 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan, UU tentang Administrasi Kependudukan dijunctokan dengan perbuatan penyertaan yaitu pasal 55 KUHP dan perbuatan yang berlanjut yaitu pasal 64 KUHP," jelas dia

Namun hingga kini, pihaknya belum mamastikan apakah ASN yang menjadi tersangka akan ditahan atau tidak.

"Tergantung situasi dan kondisinya. Nanti kita akan panggil kembali dalam status tersangka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com