Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Tambang Ilegal di Sungai Kampar Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/02/2023, 23:17 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Lokasi pertambangan ilegal di aliran Sungai Kampar digerebek aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (20/2/2023).

Operasi gabungan ini dipimpin Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo.

Petugas menyisir sejumlah lokasi diduga tempat penambangan ilegal di aliran Sungai Kampar, di Desa Padang Luas hingga desa Parit Baru, Kecamatan Tambang.

Baca juga: 7 Heli Gagal Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Penumpang Helikopter Kembali Bermalam

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan, razia gabungan ini merupakan lanjutan dari penindakan kasus dugaan tambang pasir ilegal sebelumnya, di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Minggu (19/2/2023).

"Kemarin tim Satreskrim Polres Kampar mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti 3 unit excavator, yang digunakan pelaku untuk tambang ilegal," ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Bengkalis Riau, 3 TKI Ilegal Berhasil Diselamatkan

Dia menjelaskan, dua pelaku tambang ilegal yang diamankan berinisial MR selaku operator alat berat eskavator dan BP selaku pengurus tambang.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, Senin ini pihaknya bersama TNI dan Satpol PP, menyisir tambang yang diduga ilegal.

"Razia gabungan ini, dilaksanakan dalam rangka pengembangan pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal di Sungai Kampar," kata Didik.

Dari hasil operasi gabungan ini, tim mengamankan 2 unit excavator yang digunakan di lokasi tambang ilegal.

Untuk pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kami dari Polres Kampar, mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal," tegas Didik.

Sebab, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com