Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkalan Elpiji Subsidi di Padang Digerebek Polisi, 4 Pelaku Ditangkap Saat Mengoplos Gas

Kompas.com - 17/02/2023, 19:36 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pangkalan elpiji subsidi SY di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, digerebek polisi, Rabu (15/2/2023) malam.

Di pangkalan itu diduga terjadi tindak pidana pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi sejak Maret 2022.

Dari hasil penggerebekan, ditangkap pemilik pangkalan wanita berinisial SY (41) bersama dua keluarganya, yaitu B (saudara) dan N (paman).

Baca juga: Ada Penarikan Sumbangan MTQ Saat Ambil Kartu Pembelian LPG Subsidi di Nunukan, Ini Faktanya

Lalu, ditangkap juga EA yang diduga berperan sebagai penadah dari elpiji oplosan milik SY.

"Pelaku kita tangkap pada Rabu (15/2/2023) pukul 19.00 WIB di Kecamatan Koto Tangah, Padang. Mereka ditangkap saat mengoplos elpiji subsidi ke nonsubsidi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Jumat (17/2/2023) di Mapolda Sumbar.

Dwi menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap adalah wanita SY (41).

Baca juga: Langka, Puluhan Tahun Tak Terlihat, Gajah Sumatera Kembali Muncul di Sumbar

Lalu pria B dan N yang berperan sebagai pembantu SY untuk mengoplos gas. Keduanya merupakan saudara dan paman SY.

"Lalu ES sebagai penadah dari gas oplosan tersebut," jelas Dwi.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adib Rojikan menjelaskan, modus pelaku memindahkan gas subsidi ke non-subsidi.

SY sendiri merupakan pemilik pangkalan elpiji nonsubsidi yang terdaftar dan memiliki izin.

"Modusnya yaitu menyisikan 100 tabung gas nonsubsidi dari total 300 tabung gas yang diperolehnya. Seratus tabung itu kemudian dioplos ke tabung non-subsidi sehingga memiliki harga jual lebih mahal," kata Adib.

Adib mengatakan, setelah memindahkan gas ke tabung nonsubsidi sebesar 5,5 kilogram dan 12 kilogram, ES menjualnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

"Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar," kata Adib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com