Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Cabuli Anak Asuhnya yang Sedang Sakit, Modusnya Beri Pijatan

Kompas.com - 17/02/2023, 10:45 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial UP (51), pemilik panti asuhan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah mencabuli anak asuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kamar rumah tersangka pada Oktober 2022. Saat itu, korban yang merupakan gadis berinisial MA (17) sedang sakit.

"Modus pelaku memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan. Namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," ungkap Agus kepada wartawan.

Baca juga: Korban Pencabulan Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan, Minta Perkara Diselesaikan

Menurut Agus, korban sempat menyingkirkan tangan tersangka saat menyentuh daerah sensitif. Namun pada akhirnya korban hanya diam karena takut dengan tersangka.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah keluarga korban curiga karena dipersulit saat akan menengok korban. Bahkan, tersangka meminta sejumlah uang apabila korban akan pindah dari panti asuhan.

Atas peristiwa itu, ibu korban melaporkannya ke Mapolsek Purwokerto Barat.

"Setelah dilakukan pendalaman korban mengaku pernah dipegang bagian sensitifnya sebanyak tiga kali. Setelah divisum korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabuli," jelas Agus.

Agus mengatakan, panti asuhan yang dikelola tersangka telah tutup sejak setahun yang lalu. Sehingga, korban pindah ke rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi panti asuhan.

"Anak panti asuhan ini hanya tinggal dua saja, korban dan kakak laki-lakinya. Mereka tinggal bersama tersangka. Korban tinggal di panti sejak kelas 5 SD, korban ini yatim," ujar Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com