Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Batam, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

Kompas.com - 16/02/2023, 09:25 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com- Praktik pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terungkap.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban dan iklan yang tersebar di media sosial.

Dari sana dilakukan pengembangan oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan akhirnya berhasil mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak sesuai prosedur.

"Dari praktik ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri," kata Tabana Bangun ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Baca juga: Ratusan Orang Bikin Sertifikat Vaksin Palsu dengan Data PeduliLindungi, Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku

Jasa yang ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial adalah pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan.

"Media sosialnya yakni Facebook dengan nama akun Bang Salim," ungkap Tabana.

Modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan ilegal akses ke website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI.

Dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password, kemudian pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

"Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dan sertifikat tersebut dihargai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per lembarnya," papar Tabana.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit laptop, dua unit handphone, dua buah buku tabungan, satu akun Facebook dan sembilan lembar kartu vaksinasi covid-19.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Tabana.

Lebih jauh Tabana berharap, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan di bidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.

"Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga," pungkas Tabana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com