BATAM, KOMPAS.com – Meski dibandrol biaya Rp 1 juta, pengajuan permohonan percepatan paspor satu hari jadi di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam meningkat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, pihaknya hanya menyediakan kuota 50 orang setiap harinya.
“Kuota tersebut selalu habis digunakan oleh masyarakat untuk membuat paspor, bahkan tidak sedikit masyarakat Batam yang minta untuk ditambah kuotanya,” kata Subki melalui telepon, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ramai soal Paspor Sehari Jadi Berbiaya Rp 1 Juta, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan
Subki mengaku, pembuatan paspor sehari jadi tidak saja dilakukan di Kantor Imigrasi Batam. Pihaknya juga membuka layanan di Unit Layanan Paspor (ULP) yang ada di Batam.
“Dan setiap ULP juga memiliki kuota yang sama, yakni 50 orang,” terang Subki.
Subki mengakui untuk biaya yang diterapkan senilai Rp 1 juta merupakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bertujuan untuk pelayanan percepatan paspor satu hari.
Dan Aturan tarif PNBP percepatan paspor tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Subki menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
“Jika pemohon datang disiang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya,” jelas Subki.
Lebih jauh Subki mengatakan, seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah atau buku nikah atau surat baptis.
“Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” Pungkas Subki.
Untuk diketahui, layanan pembuatan paspor sehari jadi bukan merupakan program yang baru diluncurkan. Layanan ini sudah diterapkan sejak tahun 2019.
Berdasarkan data statistik penerbitan paspor dari Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM), menunjukkan tren peningkatan permintaan paspor nasional selama tiga bulan terakhir.
Dalam kurun waktu November 2022-Januari 2023, Imigrasi telah menerbitkan total 1.320.482 paspor nonelektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.
“Ya, ada peningkatan permintaan paspor selama tiga bulan terakhir. Jumlah paspor yang terbit bulan Desember 2022 4,19 persen lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya. Begitu pula di bulan ini, jumlah paspor yang terbit meningkat 6,37 persen dibanding bulan lalu,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/2/2023).