Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP Seram Bagian Timur Ditahan atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Honorarium

Kompas.com - 08/02/2023, 10:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur resmi menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Seram Bagian Timur, Maluku, Abdullah Rumain.

Abdullah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran honorarium untuk anggota Satpol PP tahun 2020.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 7 Februari 2023

Penahanan dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Seram Bagian Timur menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada Senin (6/2/2023).

“Pada hari Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejakti Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa di Seram Bagian Barat

Wahyudi menjelaskan, Kasatpol PP Abdullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian karena diduga menyelewengkan anggaran honorarium selama dua bulan berjalan pada tahun 2020 lalu.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 952 juta.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, honorarium anggota Satpol PP yang tidak dibayarkan itu selama dua bulan yaitu pada bulan November dan Desember tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 952 juta, itu sesuai hasil audit dan investigasi BPK RI,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diganjar dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jonto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum, tersangka Abdullah Rumain langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan Kelas III Wahai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com