LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Polisimenetapkan tiga tersangka dalam kasus tawuran berdarah di Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, tiga hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menyebutkan, tawuran antarpelajar itu terus didalami penyidik.
Sebanyak delapan pelajar telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dua lainnya ditetapkan dengan status saksi. Sedangkan tiga menjadi tersangka.
"Pelajar tidak terlibat itu sudah diserahkan kepada keluarganya untuk dibawa pulang dan dilakukan pembinaan. Dikarenakan mereka saat kejadian itu hanya mengikuti saja," kata Zeska saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: 13 Pelajar di Lhokseumawe Ditangkap karena Tawuran, Psikolog Sebut Salah Satu Pemicunya Gim
Sedang tiga pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan penahanan jika dijatuhkan hukum penjara 7 tahun ke atas.
Namun, jika hukum dibawah tersebut maka mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Hal ini dilakukan agar ketiga pelajar itu tidak menganggu aktivitas sekolahnya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, 13 pelajar ditangkap polisi akibat aksi tawuran Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakt, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: 13 Pelajar di Lhokseumawe Ditangkap karena Tawuran, 3 Orang Terluka dan Sajam Disita
Polisi menyita senjata tajam berupa parang, celurit, pedang dan empat unit sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.