Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menyebutkan, tawuran antarpelajar itu terus didalami penyidik.
Sebanyak delapan pelajar telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dua lainnya ditetapkan dengan status saksi. Sedangkan tiga menjadi tersangka.
"Pelajar tidak terlibat itu sudah diserahkan kepada keluarganya untuk dibawa pulang dan dilakukan pembinaan. Dikarenakan mereka saat kejadian itu hanya mengikuti saja," kata Zeska saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Sedang tiga pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan penahanan jika dijatuhkan hukum penjara 7 tahun ke atas.
Namun, jika hukum dibawah tersebut maka mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Hal ini dilakukan agar ketiga pelajar itu tidak menganggu aktivitas sekolahnya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, 13 pelajar ditangkap polisi akibat aksi tawuran Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakt, Kota Lhokseumawe.
Polisi menyita senjata tajam berupa parang, celurit, pedang dan empat unit sepeda motor.
https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/150202778/tawuran-pelajar-berdarah-di-lhokseumawe-aceh-3-orang-jadi-tersangka
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan