TABALONG, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SS (20) menjadi korban penganiayaan hanya karena persoalan utang piutang.
Kepala Seksi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, kasus penganiayaan ini bermula ketika korban SS memberi pinjaman uang kepada pelaku HA (32) sebesar Rp 460.000.
Namun, saat ditagih, pelaku hanya mampu membayar sebesar Rp 300.000.
Baca juga: Pria dengan Luka Bacok Tergeletak di Pinggir Jalan Kota Pontianak, Diduga Korban Penganiayaan
Hanya dibayar Rp 300.000, korban lantas meminta kepada pelaku untuk melunasi sisanya. Namun, pelaku mengatakan masih memiliki utang di tempat lain.
Karena terus didesak, pelaku akhirnya emosi dan memukuli korban hingga luka-luka di bagian wajah.
"Di tempat kejadian perkara korban menagih utang kepada pelaku, tetapi pelaku hanya membayar sebesar Rp 300.000. Pelaku kemudian memukul korban pada bagian wajah berkali-kali," ujar Iptu Sutargo dalam keterangannya yang diterima, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Pengakuan IRT Pelaku Investasi Bodong Rp 3,1 Miliar di Kuningan, Digunakan untuk Bayar Utang
Tak terima dipukuli hingga luka-luka, korban melapor ke polisi.
Selain itu, korban melakukan visum di rumah sakit karena menderita sejumlah luka di bagian wajahnya.
"Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, keluar darah pada hidung dan memar pada bagian pangkal hidung," jelasnya.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.