SIKKA, KOMPAS.com - Tim Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berunjuk rasa dan membangun tenda di kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (30/1/2023).
Aksi ini dilakukan menyusul belum ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan bencana di Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Sikka tahun 2021.
Baca juga: Pria di Sikka Ditemukan Tewas Terapung di Pantai
Aksi sebagai bentuk protes terhadap kinerja jaksa yang dinilai lamban dalam menangani kasus itu.
"Kami akan menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka hingga lima hari ke depan. Kami kasih waktu lima hari, sampai hasil audit keluar," ujar koordinator aksi, Siflan Angi, Senin.
Siflan menduga, ada oknum tertentu yang sengaja mengahalangi proses hukum dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kerugian akibat Kebakaran Rumah di Kampung Nelayan Sikka Capai Rp 450 Juta
Sebab sudah empat bulan hasil audit dari Inspektorat Provinsi NTT tak kunjung keluar.
"Kami ada duga ada konspirasi dalam kasus ini," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam mengaku belum bisa menetapkan tersangka karena belum mengantongi surat Perhitungan Keuangan Negara (PKN) dari Inspektorat Provinsi NTT.
Sejak Agustus atau September 2022, pihaknya sudah bersurat ke Inspektorat NTT. Namun surat PKN dari Inspektorat NTT belum diterima.
Fatoni bejanji akan berangkat ke Kupang untuk bertemu pihak Inspektorat Provinsi NTT pada Rabu, 1 Februari 2023.
“Kami akan berangkat ke Kupang untuk bertemu langsung dengan tim audit Inspektorat Provinsi NTT untuk mendorong dan mempercepat hasil audit agar segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.