BONTANG, KOMPAS.com – Seorang pria di Bontang, Kalimantan Timur berinisial AM (49) melakukan tindakan keji. Pasalnya, ia nekat mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Tindakan asusila itu dilakukan pelaku sejak 23 Juni 2022. Korban yang masih berusia 12 tahun itu diancam agar melayani nafsu bejatnya bahkan hingga lima kali di tempat berbeda-beda.
Baca juga: Cabuli Anak Tirinya sejak Usia 9 Tahun, Nelayan di Brebes Ditangkap Polisi
“Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah. Terakhir dilakukan pada tanggal 1 Januari 2023 lalu,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea pada Jumat (27/1/2023).
Usai melakukan hubungan intim, pelaku kerap mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada siapapun.
Jika tidak, harus siap menanggung akibatnya. Namun tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban pun mengadu kepada orangtuanya.
“Orangtuanya melapor pada Jumat (13/1/2023). Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku AM di salah satu perusahaan tambang di wilayah Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Rabu lalu (25/1/2023) sekira pukul 16.30 Wita.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bontang, dan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pria yang Cabuli 4 Pelajar di Pantai Samota Sumbawa Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.