BANDA ACEH, KOMPAS.com - Izil Azhar alias Ayah Merin, buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap oleh personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh telah dibawa ke Jakarta.
"DPO KPK sudah dibawa ke Jakarta hari ini," kata Kombes Pol Joko Kristiyanto, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Rabu, (25/01/2023).
Joko menyebutkan, pihak Polda Aceh hanya membantu melakukan penangkapan Ayah Merin sebagaimana surat permintaan dari KPK RI ke Polri.
Oleh karena itu, terkait proses hukum dan hal-hal lainnya akan menjadi kewenangan lembaga KPK.
Baca juga: Polda Aceh Tangkap Buronan KPK Izil Azhar Alias Ayah Merin
"Untuk keterangan atau proses hukum lebih lanjut nanti akan disampaikan oleh KPK," ucapnya.
Sebelumnya, DPO KPK berinisial IZ alias AM ditangkap oleh Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di kawasan Simpang Lima, Kota Banda Aceh, pada Selasa (24/01/2023) sekitar Pukul 12.00 WIB.
Dikutip dari Serambi News, Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Baca juga: Kata KPK soal Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota
Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Terkait status Ayah Merin menjadi DPO, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama Izil Azhar.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lama Jadi Buronan KPK, Ayah Merin Ditangkap Polda Aceh di Simpang Lima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.