BANGKALAN, KOMPAS.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Zairil Munir, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Jawa Timur, Rabu (11/1/2023).
Munir diperiksa terkait survei elektabilitas mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, yang menggunakan dana korupsi.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin membenarkan terkait pemeriksaan Munir oleh KPK. Namun Zainal mengaku belum tahu materi pemeriksaan.
“Mohon maaf belum tahu kabar selanjutnya. Saya masih bingung mau bicara apa ini,” terang Zainal Arifin saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Jumat.
Zainal juga membenarkan jika ada penyitaan sejumlah uang dari Zairil. Namun Zainal mengaku tidak tahu nominal yang disita.
Selain Munir, ada pejabat lain yang turut diperiksa KPK. Di antaranya Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bangkalan, mantan Pejabat Sekretaris Daerah Bangkalan.
Lalu, Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Bangkalan, Nauval Farisy.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka oleh KPK atas suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Ra Latif, panggilan Abdul Latif Amin Imron, ditetapkan tersangka pada 8 Desember 2022.
Ra Latif menerima suap Rp 5,3 miliar dalam kasus jual beli jabatan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kepentingan survei elektabilitas dirinya.
Sementara itu Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Sairil dimaksudkan untuk mengusut dugaan adanya aliran uang dari Latif ke pihak tertentu di KPU Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas.
"Didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat, dikutip dari Antara.
Baca juga: Komisioner KPU Bangkalan Disebut Terlibat dalam Survei Elektabilitas Bupati Bangkalan
Dalam kasus ini, selain Ra Latif, KPK menetapkan lima tersangka lain.
Kelimanya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto.
Lalu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.