LAMPUNG, KOMPAS.com - Foto surat pemanggilan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana oleh Komnas HAM viral di forum dan grup WhatsApp.
Disebutkan pemanggilan Eva terkait dugaan penyiksaan dan kesewenang jabatan operasi penertiban non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.
Surat bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
Pada foto surat yang diterima Kompas.com, tertulis pada tanggal 10 Januari 2023 Komnas HAM mendapatkan informasi adanya dugaan penyiksaan dan perendahan martabat terhadap anak yang menjadi manusia silver yang terjaring penertiban.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandar Lampung dilakukan pada Senin, 26 Desember 2022 lalu.
"Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM melakukan pendalaman," isi surat tersebut.
Terkait isi surat ini, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengaku belum mengetahui adanya surat tersebut.
"Maaf, saya belum tahu (informasinya)," kata Khaidarmansyah saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Namun, Khaidarmansyah yang sudah melihat foto surat itu mengatakan itu bukan surat pemanggilan.
Baca juga: Nama Wali Kota Bandar Lampung Muncul di Sidang Suap Unila, Disebut Menitipkan Keponakan
"Itu sepertinya bukan surat panggilan karena tidak ada tanggal kapan dipanggil dan di mana tempatnya," kata Khaidarmansyah.
Dia menambahkan pihak Pemkot Bandar Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak lain terkait isi surat tersebut.
Sementara itu, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Eva Dwiana, tetapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Selain itu, informasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa sudah beberapa hari ini Eva tidak terlihat di kantor dan agendanya diwakilkan oleh Sekda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.