Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Nelayan di Cilacap Demo Tolak PNBP 10 Persen

Kompas.com - 19/01/2023, 19:14 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Ribuan nelayan di Cilacap, Jawa Tengah, melakukan demonstrasi menolak pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi, Kamis (19/1/2023).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, PNBP ditetapkan sebesar 10 persen untuk kapal di atas 60 gross tonage (GT) dan 5 persen untuk kapal kecil di bawah 60 GT.

Aksi diawali dengan orasi di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC). Selanjutnya massa bergerak menuju gedung DPRD Cilacap untuk menyampaikan aspirasi.

Baca juga: Awak Kapal Nelayan Kepri Hanyut ke Vietnam, Orangtua Berharap Iman Cepat Pulang

Salah satu perwakilan nelayan, Robiin dalam orasinya mengatakan, kebijakan tersebut memberatkan para nelayan. Untuk itu, ia meminta pemerintah segera merevisi atau mencabut aturan tersebut.

"Kami masyarakat nelayan merasa keberatan dan terzolimi dengan peraturan PP Nomor 85 Tahun 2021. Dengan ini kami secara tegas menolak," kata Robiin.

Dalam kesempatan itu, massa juga menyampaikan keberatan atas kenaikan biaya tambat laut atau parkir kapal di pelabuhan dan denda sebesar 1.000 persen.

"Pembayaran terlalu tinggi, sehingga banyak juragan yang menjual kapalnya untuk membayar pajak yang dendanya mencapai 1.000 persen," lanjut Robiin.

Salah satu pemilik kapal ikan, Supri mengatakan, saat ini biaya tambat ditetapkan sebesar Rp 2.000 per meter. Artinya, semakin besar kapal, maka biayanya semakin besar.

"Kami sangat tersiksa karena biaya itu harus kami tanggung, meskipun kapal tidak pergi melaut, karena memang tidak ada hasil atau cuaca buruk. Sebelumnya, satu kapal dikenakan biaya Rp 4.000," kata Supri.

Sementara itu, Kepala PPSC Imas Masriah mengatakan, akan menyampaikan aspirasi para nelayan. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat disiasati untuk menekan pembayaran PNBP.

"Kalau untuk mengubah PP membutuhkan waktu cukup lama. Maka yang dapat dilakukan adalah kebijakan yang tidak melanggar aturan. Misalnya yang disiasati adalah harga acuan ikan. Bisa saja harga ikan direndahkan," kata Imas.

Misalnya, harga sebenarnya Rp 50.000 per kilogram, namun nantinya yang dihitung sebagai harga acuan hanya Rp 20.000 atau Rp 25.000 per kilogram.

"Ini jalan keluar sebelum ada perubahan PP," ujar Imas.

Terkait biaya tambat labuh, Imas mengatakan, tetap akan menyesuaikan PP tersebut. Kecuali, pengelola pelabuhan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

"Kami tetap mengacu pada PP, namun kalau kepemilikannya adalah provinsi, maka kebijakannya beda lagi," jelas Imas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com