Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut Lebih Lama dari Putri Chandrawathi

Kompas.com - 19/01/2023, 06:06 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Lalu terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua: Dia Sudah Bertobat, Harusnya Lebih Ringan dari Putri

Keluarga Brigadir J: Eliezer itu "justice collaborator"

Menurut Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, Eliezer seharusnya mendapat tuntutan lebih ringan.

Salah satu alasannya, kata Roslin, Eliezer menjadi justice collaborator yang membantu mengungkap skenario pembunuhan Ferdy Sambo.

Baca juga: Curhat Orangtua Bharada E, Terpukul Lihat Anaknya di TV: Pak Sambo, Jantanlah

Eliezer pun sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya," kata Roslin dilansir dari KompasTV, Rabu (18/1/2023).

"Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo. Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," tambahnya.

Tebang pilih

Roslin pun menjelaskan, tuntutan itu membuat keluarga Brigadir menganggap Eliezier menjadi korban tebang pilih.

Menurutnya, Putri Candrawathi yang dinilai sudah merencanakan pembunuhan Yosua justru hanya dituntut delapan tahun penjara.

"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin.

Sementara itu, Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat, juga mengkau kecewa dengan tuntutan JPU.

Bahkan istrinya sempat menangis histeris setelah mendengar tuntutan jaksa tersebut.

"Kami sangat kecewa, karena kami sekeluarga sudah sama-sama mengikuti persidangan yang ada di PN Jakarta Selatan melalui siaran televisi dan mendengarkan hanya 8 tahun Putri dituntut," kata Samuel Hutabarat, di rumahnya.

"Kami kecewa, karena ada keikutsertaan Putri Candrawati dalam pembunuhan anak kami," kata Samuel.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan sehingga Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, salah satunya dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

Lalu untuk hal yang meringankan adalah terdakwa selain menjadi justice collaborator adalah Richard Eliezer belum pernah dihukum serta dinilai berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

(Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Regional
Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Regional
Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com