Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Menangis Histeris dan Kecewa

Kompas.com - 18/01/2023, 15:26 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Bibi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Roslin Simanjuntak, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi.

"Sangat mengecewakan. Seharusnya dihukum seumur hidup," kata Roslin melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2023).

Ia menyebut, Putri adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap keponakannya.

Baca juga: Soal Hukuman yang Pantas untuk Richard Eliezer, Ibu Brigadir J: Dia Bela Yosua dan Sudah Minta Maaf...

Hal senada disampaikan Samuel Hutabarat. Ayah almarhum Brigadir J itu mengungkapkan kekecewaannya dengan tuntutan jaksa.

"Kami sangat kecewa, karena kami sekeluarga sudah sama-sama mengikuti persidangan yang ada di PN Jakarta Selatan melalui siaran televisi dan mendengarkan hanya 8 tahun Putri dituntut," kata Samuel Hutabarat, di rumahnya.

Samuel menceritakan, istrinya langsung menangis histeris, saat mendengar tuntutan 8 tahun penjara dibacakan. Menurut dia, itu adalah bentuk kekecewaan dari seorang ibu.

"Kami kecewa, karena ada keikutsertaan Putri Candrawati dalam pembunuhan anak kami," kata Samuel.

Baca juga: Ayah Brigadir J Kenang Momen Natal Bersama Sang Putra, Samuel: Yosua Suka Memberi Hadiah dan Nasihat

Dia berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang sangat adil. Tidak hanya kepada pelaku, tetapi keadilan bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak dengan cara dibunuh tidak manusiawi.

"Kami juga berharap ke Bapak Mahfud MD Menkopolhukam untuk memperhatikan persidangan. Dengan begitu, semua pihak mendapat keadilan," jelasnya.

Tidak hanya menteri, Samuel juga berharap adanya perhatian dari Presiden Joko Widodo, untuk memberikan perhatian kepada proses persidangan.

Permintaan ini tak berlebihan, lantaran ada keganjilan pada sidang tuntutan hukuman terhadap Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

"Semua kok bisa dituntut seragam 8 tahun. Seharusnya itu berbeda dan ada yang lebih lama," kata Samuel.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Pokri terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Jaksa berkesimpulan kalau Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.

“Dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan Putri Candrawati terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com