AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak enam dari 16 bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Maluku dinyatakan lolos verifikasi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Keenam bakal calon Anggota DPD RI ini dinyatakan memenuhi syarat administrasi karena berkasnya dinilai telah memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yakni sebanyak 2.000 dukungan pemilih.
Mereka juga memenuhi syarat sebaran dukungan yang tersebar minimal di enam kabupaten kota di Maluku.
Penetapan kelolosan syarat administrasi bakal calon Anggota DPD RI ini ditetapkan KPU Maluku dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang berlangsung di kantor KPU Maluku Minggu malam (15/1/2023).
Baca juga: 16 Orang Mendaftar Jadi Bakal Calon Anggota DPD RI, KPU Maluku: Minim Peminat
“Ada enam bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi yakni Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta dan Samson Yasir Alkatiri,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor KPU Maluku, Senin sore (16/1/2023).
Adapun 10 bakal calon Anggota DPD RI yang tidak dinyatakan lolos syarat administrasi yakni Abu Kasim Sangadji, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Frankois Orno, Siti Aminah Amahoru, Ali La Opa, Bisri As Shiddiq Latuconsina, HM Welson Lajaha dan Joseph Sikteubun.
Ke-10 bakal calon itu dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi lantaran tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal dan syarat sebaran dukungan yang ditentukan.
Meski dinyatakan tidak lolos, namun 10 bakal calon tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan administrasi diverifikasi kembali oleh KPU Maluku.
Mereka yang tidak lolos administrasi itu diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan terhitung mulai hari ini hingga 22 Januari 2023 mendatang.
“Mereka masih punya kesempatan, mulai hari ini sampai 22 Januari mereka akan memperbaiki syarat dukungan nanti setelah itu ada diverifikasi perbaikan, jadi semunya menggunakan aplikasi silon,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Abdul Khalil Tianotak mengatakan setelah dilakukan verifikasi perbaikan barulah pihaknya dapat menetapkan siapa saja yang akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi vaktual.
“Ada enam bakal calon yang lolos verifikasi administrasi, nanti kita tunggu verifikasi perbaikan administrasi baru mereka yang dinyatakan lolos akan ikut ke tahap verifikasi factual,” katanya.
Dia mengungkapkan setelah verifikasi vaktual dilakukan, barulah pihaknya dapat menentukan siapa saja yang berhak mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPD RI dan siapa yang tidak tidak memenusi yarat untuk mendaftar sebagai Anggota DPD RI.
Baca juga: Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD, KPU NTB Catat 3.757 Dukungan Tidak Memenuhi Syarat
“Setelah verifikasi administrasi perbaikan nanti kita tetapkan nama-nama bakal calon yang berhak mengikuti verifikais faktual kalau belum memenuhi syarat tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD, nanti ada lagi verifikasi faktual perbaikan nanti setelah itu baru dapat diketahui apakah balon itu sudah bisa mendaftar atau tidak,” ungkapnya.
Khalil menambahkan setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual barulah para bakal calon akan mendaftar sebagai calon Anggota DPD RI pada 1 Mei 2023 mendatang.
“Nanti pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran Anggota DPRD dan juga DPR RI,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.