KOMPAS.com - Jalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Ferry Irawan, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda, membawa foto bibirnya berdarah, Senin (16/1/2023).
Menurut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffery Simatupang, luka di bibir kliennya itu karena luka cakaran.
"Bibir Pak Ferry berdarah, akibat dicakar," kata Jeffry.
Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Pengacara Harap Ferry Irawan Tak Ditahan karena Punya Riwayat Penyakit
Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan detail kronologi Ferry mendapat luka tersebut. Menurut Jeffery, insiden di bibir itu terjadi sebelum kliennya dan Venna pergi ke Kediri, tepatnya pada 6 Januari 2023.
Baca juga: Ferry Irawan Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda di Mapolda Jatim
Sementara itu, Jefry juga membantah kliennya telah melakukan penganiayaan seperti yang telah diberitakan media.
"Sebenarnya bahwa Pak Ferry tidak pernah lakukan penganiayaan dan pemukulan seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Untuk itu, dirinya dan Ferry Irawan menghadiri panggilan penyidik Polda Jatim serta membawa bukti dan fakta untuk menjelaskan duduk perkara masalahnya.
"Kami tidak ingin mengumbar aib rumah tangga yang ini masalah pribadi, masalah private," jelasnya.
Terkait insiden di hotel, Ferry menjelaskan, dirinya saat itu terlibat cekcok dengan istrinya Venna Melinda.
Lalu, katanya, Venna histeris dan memukuli dirinya sendiri. Ferry lalu mengaku membawa Venna ke tempat tidur.
"Kami terlibat cekcok. Istri saya histeris memukul-mukul dirinya sendiri. Saya bawa ke tempat tidur. Lalu dia memajukan wajahnya ke wajah saya dengan mengumpat," kata Ferry.
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan KDRT.
Pada hari Senin (9/1/2023), kasus tersebut oleh Polresta Kediri dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Saat itu Venna mengaku dianiaya di sebuah hotel oleh Ferry dan mengakibatkan hidung Venna mengeluarkan banyak darah.
Dalam kasus itu Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Krisiandi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.