Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Warga Banyumas Terhadap Partai Garuda Senilai Rp 2,5 Miliar Berakhir Damai

Kompas.com - 16/01/2023, 16:38 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kasus gugatan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terhadap Partai Garuda berakhir damai.

Pihak penggugat, Gema Etika Muhammad (29) melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, telah mencabut gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Digugat Warga Banyumas Rp 2,5 M, Partai Garuda Ancam Gugat Balik karena Merasa Diperas

Djoko mengatakan, pencabutan itu atas permintaan orangtua penggugat, karena penggugat akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini.

"Orangtua penggugat menemui saya dan meminta agar gugatan tersebut dicabut, dengan alasan Gema akan melangsungkan pernikahan dan tidak ingin ada beban pikiran," kata Djoko kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kisah Gema Gugat Partai Garuda Rp 2,5 M karena Namanya Dicatut Jadi Anggota: Sangat Dirugikan

Sebagai kuasa hukum, kata Djoko, sebenarnya ingin tetap melanjutkan gugatan. Pasalnya, kasus pencatutan nama dan NIK merupakan persoalan serius yang banyak dialami warga.

"Karena ini permintaan orangtua, maka kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi dalam proses pemilu," ujar Djoko.

Djoko berharap, kasus tersebut menjadi pembelajaran semua pihak, sehingga ke depan hak warga negara lebih terlidungi, khususnya terkait penggunaan data pribadi.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Banyumas, Isnaeni, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut.

Menurut Isnaeni, gugatan tersebut cukup menyita waktu. Pasalnya, Partai Garuda sedang berkonsentrasi untuk pemenangan pemilu.

"Sudah damai dan kasus berakhir. Kami berterima kasih kepada saudara Gema dan pengacaranya yang sudah mau mencabut gugatan. Gugatan ini menjadi perlajaran berharga bagi kami untuk lebih berhati-hati," kata Isnaeni.

Diberitakan sebelumnya, Gema Etika Muhammad (29), warga Desa Ledug. Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menggugat Partai Garuda karena namanya dicatut sebagai angggota.

Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (16/12/2022).

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.

Kedua belah pihak sempat memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan setelah tidak menemui kata sepakat dalam mediasi di PN Purwokerto, Rabu (4/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com