PURWOKERTO, KOMPAS.com - Gema Etika Muhammad (29), warga Kabupaten Banyumas, menggugat Partai Garuda karena namanya dicatut sebagai angggota.
Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Nama Wakil Wali Kota Makassar Dicatut untuk Proposal Permohonan Dana Malam Tahun Baru
Sidang dengan hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi Widodo dihadiri pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto.
Sedangkan pihak tergugat diwakili Ketua DPC Partai Garuda Banyumas M Isnaeni.
Adapun pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.
Namun sidang ditunda pekan depan, karena Ketua DPC Partai Garuda tidak dapat menunjukkan identitas diri. Selain itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas tidak dilengkapi tanda tangan ketua.
Baca juga: Namanya Dicatut Terduga Pelaku Penipuan, Kasatpol PP Kota Probolinggo Lapor Polisi
Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.
"Atas dasar itu kami melayangkan gugatan," kata Djoko seusai sidang.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.
Terpisah, Ketua DPC Partai Garuda Banyumas Isnaeni mengatakan, ia telah melakukan klarifikasi yang difasilitasi KPU Banyumas pada saat proses verifikasi parpol, beberapa waktu lalu.
"Kami dipanggil KPU karena ada komplain dari masyarakat. Kami langsung membuatkan surat pencoretan bahwa nama tersebut bukan angggota Partai Garuda," jelas Isnaeni.
Isnaeni mengaku, tidak pernah memasukkan nama tersebut sebagai anggota Partai Garuda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.