MATARAM, KOMPAS.com - SM (40), seorang pria asal Desa Labupai, Lombok Barat, ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus penipuan berkedok anggota Polri.
Pelaku ditangkap di Kantor Dinas Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan nama samaran Yoyok, Kamis (12/1/2023) pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, modus pelaku mengaku sebagai Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).
"Pelaku ini pernah mengaku sebagai Kasatreskrim Polres, mengaku juga sebagai kepala Buser," kata Kadek, Jumat (13/1/2023).
Kadek mengungkapkan, SM menipu sejumlah korban dengan mengaku anggota Polri.
"Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta," kata Kadek.
Kadek mengatakan, ada korban berinisial W yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta.
Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.
“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” kata Kadek.
Untuk membuat korban yakin, SM menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang penyidik dengan mengenakan sepatu PDH Polri.
"Pokoknya pelaku ini berlagak layaknya polisi pakai atribut sepatu Polisi. Membawa pistol mainan," kata Kadek.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.