MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, masih mengkaji potensi hukuman/sanksi yang akan dijatuhkan kepada MFT, guru wanita berstatus ASN PPPK SD Negeri Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Ini menyusul dugaan perselingkuhan MFT dengan Kepala Desa Bumiayu yang viral awal tahun 2023 ini.
Baca juga: Warga Tuntut Kades Selingkuh dengan Guru SD di Magelang Minta Maaf secara Terbuka
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menjelaskan, menjelaskan saat ini masih dalam tahap klarifikasi terhadap MFT, yang selanjutkan akan dicermati oleh Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP), Bagian Hukum, serta Tim Penegakan Disiplin ASN.
"Saat ini masih dilakukan klarifikasi, pencermatan terkait hukuman atau sanksi yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, apakah yang nanti Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandas Adi, kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Melihat kasus yang menjerat MFT, Adi menyebut ada indikasi pelanggaran disiplin ASN kategori berat.
"Kalau melihat (kasusnya) sementara indikasinya berat. Tapi nanti dicermati dulu oleh BKDPP, Bagian Hukum, sanksinya apa, akan dibahas oleh Tim Penegakkan Disiplin ASN," tandas Adi.
Begitu pula dengan Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, berinisial BS, yang saat ini sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Adi mengatakan, selanjutnya akan terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang tentang Pemberhentian Kades Bumiayu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
"Sesuai dengan mekanisme Perda tersebut akan ditetapkan SK Bupati Magelang tentangg Pemberhentian Kades. Lalu akan ditunjuk PJ (Penanggung Jawab) untuk mengisi kekosongan jabatan. PJ yang ditunjuk adalah ASN, apakah dari Kabupaten atau Kecamatan," terang Adi.
Diberitakan sebelumnya, MFT dan BS terpergok sedang berduaan di sebuah kamar penginapan di kawasan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada malam pergantian tahun baru, Minggu (1/1/2023) dini hari. Keduanya digerebek oleh suami MFT bersama anggota Polsek Ayah.
Informasi yang diperoleh diketahui bahwa BS adalah seorang Kades Bumiayu berstatus duda dengan satu orang anak. Sedangkan MFT, guru ASN PPPK SD Negeri di desa yang sama. MFT masih memiliki suami dan anak, meski belakangan diketahui keduanya sudah tidak harmonis.
Baca juga: Akui Perbuatannya, Guru SD yang Tepergok Selingkuh dengan Kades di Magelang Merasa Takut dan Malu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.