Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang Anggota DPRD sebagai Narasumber, Pemkab Blora Habiskan Anggaran Rp 2,5 Miliar untuk Bayar Honor

Kompas.com - 28/12/2022, 10:51 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah sedang mendapat sorotan masyarakat. Hal tersebut lantaran para wakil rakyat itu menghabiskan anggaran miliaran rupiah untuk honor sebagai narasumber di sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh dinas terkait.

Bahkan, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Blora, Iwan Krismiyanto mengatakan honor anggota dewan sebagai narasumber pada suatu acara tarifnya mencapai Rp 1 juta per satu jam.

"Narasumber tergantung jamnya, kita DPRD by jam, per jamnya satu juta (rupiah)," ucap politikus Partai Demokrat tersebut seperti dilihat dari instagram @bloraupdates, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Kawasan Pantai Sodong Cilacap Kerap Dilanda Banjir Rob, Pemkab Ajukan Anggaran Penanganan Rp 600 Miliar

Terkait hal tersebut, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blora, Pujiariyanto mengatakan dalam empat bulan pada tahun 2022, anggaran sebanyak Rp 2,5 miliar dihabiskan untuk membayar honor anggota dewan sebagai narasumber.

"Rp 2,5 Miliar hanya untuk empat bulan," ucap Pujiariyanto saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa (27/12/2022).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Dasum mengatakan anggaran miliaran rupiah untuk membayar honor narasumber tidak perlu dipermasalahkan.

"Iya enggak masalah karena sesuai regulasi. Itu regulasinya sudah ada, kita melaksanakan tugas sesuai aturan," ucap Dasum saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/12/2022).

Menurut politikus PDI-P tersebut, honor wakil rakyat sebagai narasumber tidak hanya dilakukan oleh DPRD Blora, tetapi juga para anggota dewan di daerah lainnya.

"Semuanya juga melaksanakan enggak hanya di sini (Blora) saja, di seluruh Indonesia dan itu aturannya langsung dari presiden," kata dia.

Namun, saat dikonfirmasi perihal honor narasumber yang nilainya Rp 1 juta per jam, Dasum enggan menyebutkan secara detil.

"Ya kisaran itu, dan itu ada aturannya, tidak boleh melebihi dari provinsi," ujar dia.

Terkait dengan besarnya tarif honorarium narasumber, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca juga: Ratusan Buruh di Brebes Demo DPRD, Tuntut Lowongan Kerja untuk Laki-laki hingga Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).

Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.

Narasumber atau pembahas berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat atau dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.

Apabila anggota DPRD kabupaten setara dengan eselon dua, maka sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu honorarium narasumber pejabat eselon dua atau yang disetarakan berhak mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per orang per jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com