Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Solo Harus Ajukan Izin Jika Ingin Adakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Kompas.com - 27/12/2022, 23:43 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2023, harus sesuai izin yang berlaku.

Seperti diketahui, malam tahun baru kurang lengkap tanpa kehadiran pesta kembang api. Untuk momen ini, setelah vakum selama dua tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengizinkan perayaan menggunakan kembang api. Dengan syarat, mendapatkan izin dari kepolisian.

Baca juga: Dilarang Nyalakan Kembang Api di Kawah Ijen Saat Malam Pergantian Tahun

Iwan menjelaskan syarat perizinan telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

"Ketentuannya itu ukurannya mulai dari 2 inci kemudian di dalamnya serbuknya itu 20 gram seperti itu. Kemudian yang ditujukan untuk pertunjukan itu mulai dari 2 inci sampai 8 inci. Itu pun harus sudah mendapatkan izin dari kepolisian," papar  Iwan, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Pemkab Buleleng Tak Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru, Diganti Pesta Kesenian

Menurut Kapolresta Solo, sejumlah titik-titik lokasi juga menjadi perhatian atau dilarang penggunaan kembang api.

Seperti halnya di tempat-tempat peribadatan, pemukiman, rumah sakit sekolah, bandara, terminal, tempat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.

Sedangkan masyarakat umum yang ingin menyalakan kembang api dengan skala besar diperintahkan untuk membuat surat izin kepolisian.

"Langsung datang ke SatIntelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan) dan buat surat izin. Ini ditetapkan oleh kepolisian," tambah Iwan.

Untuk langkah antisipasi, dia juga mengatakan telah melakukan sosialisasi hingga akan melakukan razia ke pedagang-pedagang atau ruko-ruko penjual kembang api.

"Intinya kita sosialisasi ke masyarakat, jika sudah menyeluruh nanti kita akan tinggal pelaksanaannya pengawasan oleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal). Tentunya lapak-lapak yang mungkin menyediakan kembang api ataupun petasan betul murni tidak diizinkan akan kita sita," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com