LAMONGAN, KOMPAS.com - EJ (15) dan MRS (13), dua orang pelajar, diperiksa penyidik Polres Lamongan, Jawa Timur, terkait kasus pembobolan dan pencurian kantor jasa kurir J&T Express di Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur.
Kantor yang terletak di Jalan Raya Sukoanyar di Kecamatan Turi ini dibobol pada Minggu (18/12/2022) dinihari, sekitar pukul 00.28 WIB.
Dalam pencurian itu, uang tunai dan paket berupa telepon genggam raib.
"Kejadian itu diketahui oleh salah seorang pegawai, saat sedang masuk kantor J&T pada pukul 05.00 WIB (Minggu). Kemudian dilaporkan pada pimpinan kantor, yang juga diteruskan dengan laporan kepada Polsek Turi," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi, serta menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Mengaku Sakit Hati, Pedagang di Rest Area Jalan Tol Lampung Curi Motor Mantan Suami Siri
Dari olah TKP, polisi mendapati plafon kantor yang rusak. Polisi juga menyebutkan uang senilai Rp 8,2 juta yang disimpan di laci raib.
Tidak hanya itu, berdasar olah TKP serta keterangan dari para saksi, pelaku mengarah pada sosok EJ dan MRS. Keduanya ditangkap, Minggu, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Karena pelaku masih di bawah usia, ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lamongan," ucap Anton.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, diketahui jika kedua pelaku yang masih bocah ini memasuki kantor J&T dengan cara memanjat tembok belakang.
Mereka berdua kemudian merusak plafon kantor, kemudian masuk dan mengambil barang berharga, lantas keluar dan pergi meninggalkan lokasi melalui jalan sama saat mereka masuk.
Baca juga: Menginap di Kos Pacar lalu Curi Uang, Pria di Manggarai Ditangkap Polisi
"Untuk barang bukti yang diamankan, ada satu handphone merk Mito i14 Promax berikut dusbook. Ada juga gunting, senter kepala dan uang tunai Rp 3.509.000," kata Anton.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua pelaku di bawah umur tersebut. Dengan apa yang dilakukan, membuat kedua bocah tersebut dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.