KUDUS, KOMPAS.com - Aris Muchtarom (26), seorang buruh bangunan babak belur dihajar massa usai kepergok mencuri sepeda motor di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, untuk memuluskan aksinya, pemuda asal Kecamatan Dawe, Kudus tersebut mengaku sebagai anggota intel Kepolisian.
Awalnya pelaku berkeliling mencari sasaran. Setelah memastikan lokasi sepi, pelaku berupaya mendatangi rumah yang ditargetkan.
Baca juga: Ngaku Intel dan Wartawan untuk Peras Pengusaha Hotel di Gili, 2 Pria di Lombok Utara Ditangkap
Saat itu korban SL (33), seorang Ibu rumah tangga (IRT) membuka pintu rumahnya lantaran mendengar ketukan pintu berkali-kali. Seketika itu juga di depan pintu rumah, pelaku tanpa basa-basi langsung membentak-bentak korban dengan berdalih dirinya seorang intel yang sedang melakukan pengintaian.
Pelaku lantas memaksa korban untuk diam dan masuk ke rumah. Bahkan pelaku mengancam korban akan memperkosanya jika buka suara.
"Nek kowe ngomong-ngomong tak perkosa (kalau kamu ngomong-ngomong aku perkosa). Kalimat ancaman seperti itu yang dilontarkan pelaku di hadapan korban," terang Wiraga saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis (15/12/2022).
Korban yang sendirian pun ketakutan dan akhirnya menutup kembali pintu rumahnya. Tak berselang lama pelaku justru menggondol motor Suzuki Smash milik korban yang terparkir di samping rumah. Pelaku dengan santainya menuntun motor korban yang tak terkunci.
Korban yang mengetahui hal itu kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga kemudian berdatangan menghajar pelaku hingga mengamankannya.
Video amatir berdurasi 30 detik yang mendokumentasikan pelaku ditangkap warga pun viral di media sosial.
"Pelaku menakuti korban dengan mengaku sebagai Intel Sumatera. Aksi pencurian Jumat siang pekan lalu," kata Wiraga.
Baca juga: Sosok Iptu Umbaran Wibowo, Intel yang Menyamar Jadi Wartawan, di Mata Jurnalis Blora
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kudus dengan barang bukti satu unit sepeda motor Smash warna hitam bernopol L 6350 NF. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP subsider 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Satreskrim Polres Kudus sedang memburu pelaku lainnya," pungkas Wiraga.
Sementara itu, pelaku beralasan bahwa pencurian dilakukannya dengan terpaksa karena terdesak faktor ekonomi.
"Saya diboncengin teman saya dan teman saya yang ngasih gambaran. Saya kemudian ditinggal di lokasi. Terpaksa mencuri karena butuh duit," tutur Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.