SEMARANG, KOMPAS.com- Keluarga Iwan Boedi Prasetijo saksi kasus korupsi hibah tanah di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan mengatakan, keluarga korban sudah bersurat ke LPSK sejak 27 November 2022.
"Sekarang masih asesmen," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022).
Keluarga Iwan Boedi mengajukan perlindungan kepada LPSK untuk prosedur hukum, psikologi, dan perlindungann fisik.
"Selain itu kita juga meminta perlindungan kepada LPSK untuk hal lain," ujarnya.
LPSK disebut sudah pernah datang ke rumah keluarga Iwan Boedi. Namun, saat itu perwakilan LPSK belum menawarkan perlindungan kepada keluarga korban.
"Pernah ke rumah tapi tidak menawarkan," paparnya.
Selain itu, keluarga Iwan Boedi juga kembali mengirim surat ke Kantor Istana Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.
Baca juga: 14 Seniman Lintas Genre Kompak Pamerkan Karya Seni untuk Solidaritas Iwan Boedi di Semarang
Untuk surat yang kedua, keluarga Iwan Boedi menagih Presiden Jokowi soal nasib kasus Iwan Boedi.
"Intinya menagih untuk surat presiden kedua ini," jelasnya.