KOMPAS.com - Bupati Karanganyar Juliyatmono mengungkapkan bahwa rumah yang disediakan oleh negara untuk Presiden Joko Widodo setelah tidak lagi memegang jabatan itu berlokasi di Colomadu, Karanganyar.
"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono, seperti dilansir Tribunsolo.com, Jumat (16/12/2022).
Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya pada tahun 2024.
Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara Setelah Tak Jadi Presiden, Lokasinya Ada di Sini
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," ujar dia.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemberian rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY mendapatkan rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bangun Museum Sains dan Teknologi di Solo, Gibran: Januari 2023 Groundbreaking
Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
-----------------
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul, "Bocoran Rumah Pemberian Negara ke Jokowi Setelah Tak Lagi Jabat Presiden: Ada di Colomadu" (Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.