SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar gudang solar ilegal di Pangkalan Truk Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng)
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagyo mengatakan, sedang mencari lokasi SPBU yang melakukan transaksi solar subsidi dengan para pelaku.
"Ini kita sedang melakukan pencarian, dimana saja dia membeli," jelasnya kepada awak media di Gudang Bea Cukai Semarang, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Pelaku Gunakan Tangki Modifikasi Selundupkan Solar Subsidi dari Beberapa SPBU di Semarang
Selain mencari lokasi SPBU, Polda Jateng juga akan memperhatikan soal nilai harga solar subsidi yang dibeli oleh para pelaku di SPBU.
"Struk pembelian juga kita akan buktikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, terdapat aturan yang mengatur soal batas maksimum pengisian mobil roda enam yakni hanya 200 liter.
"Seharusnya ada aturan batas maksimum pengisian," paparnya.
Untuk itu, pihaknya juga sudah mengantongi struk pembelian solar bersubsidi para pelaku. Melalui struk pembelian tersebut bisa diketahui berapa jumlah pembeliannya.
"Atau dia jangan-jangan ambil di sini Rp 200.000 dan keluar lagi ambil Rp 200.000 lagi. Kita akan periksa," ucapnya.
Dwi menambahkan, rencananya solar ilegal tersebut bakal dijual untuk kapal-kapal di Pelabuhan Semarang.
"Itu yang diamankan solar subsidi akan dijual untuk kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," jelasnya.
Baca juga: Solar Subsidi yang Ditimbun di Semarang Ternyata Akan Dijual untuk Kapal di Pelabuhan Tanjung Emas
Para pelaku menjual solar subsidi tersebut dengan harga yang lebih murah dibanding harga solar industri.
"Harganya pasti akan beda jauh dengan harga solar industri yang sewajarnya," ujarnya.
Seperti diketahui, sampai saat ini sudah ada 10 orang yang sedang diamankan polisi terkait penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti alat transportasi dan solar yang ditimbun di sebuah gudang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.