Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Payudara di Semarang Targetkan Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/12/2022, 20:18 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Aksi pelecehan payudara dilancarkan oleh SR (40), warga asal Sayung Demak di Pedurungan pada Senin lalu (12/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB kepada korban di bawah umur AA (14).

Dari rekaman CCTV, korban yang masih mengenakan seragam sekolah SMP dengan jilbab itu tengah berjalan pulang di Jalan Pedurungan Tengah V.

Di jalanan yang nampak sepi, SR berpura-pura mendekati korban dan menanyakan alamat rumah. Lalu melangsungkan aksi bejatnya.

Baca juga: Viral Video Pelecehan Payudara di Tanah Mas Semarang, Polisi Buru Pelaku

Saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes Semarang, SR mengaku sengaja menargetkan perempuan di bawah umur untuk pelecehan payudara. Pasalnya, menurut SR anak-anak cenderung diam dan tak melawan.

“(Mencari target begal) Di bawah umur Pak, dia tidak melawan Pak,” ungkap SR saat ditanya Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dalam konferensi pers, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Payudara, Seorang Perempuan di Banyumas Curhat di Facebook

Dalam pengakuannya ini bukan pertama kalinya ia membegal payudara. Sebelumnya ia beraksi di Sayung, Demak pada hari Minggu.

Bapak dari dua anak itu mengaku merasa senang dan puas usai beraksi. Ia terdorong melakukan perbuatan kriminal itu setelah melihat video di medsos.

Diceritakan, SR bekerja tidak jauh dari lokasi kejadian. Melihat kelakuan SR, seorang driver ojol yang tak sengaja lewat langsung menghampiri korban.

“Dari peristiwa itu tersangka melarikan diri. Kemudian saksi (driver ojol) berbalik dan memboncengnan korban untuk mengejar tersangka,” terang Donny.

Setelah ramai adu mulut antara driver ojol dan SR dikerumuni warga, SR pun dibawa pemuda setempat ke Polsek Pedurungan. Kemudian ibu korban melapor polisi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 e juco pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com