KOMPAS.com - Pratu K, anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman, Balikpapan nekat membacok seniornya sendiri, Kopda A.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022. Sebelum kejadian, Kopda A menberikan hukuman kepada Pratu K berupa tendangan dan pukulan.
Saat itu Pratu K bersama rekan-rekannya mendapatkan hukuman dari Kopda A karena melakukan pelanggaran. Mereka dikumpulkan terlebih dulu dalam sesi pendisiplinan untuk dihukum.
“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” kata Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif dalam keterangan persnya yang diterima pada Senin (12/12/2022).
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Bacok Komandan, Motifnya Kesal karena Dihukum
Tak terima dengan hukuman tersebut, pada Kamis malam sekitar pukul 22.50 Wita, Pratu K mengambil senjata tajam dan mengejar Kopda A.
Lalu ia menganiaya komandannya dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki.
“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif.
Setelah kejadian tersebut, Pratu K pun telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Riyadi | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.