Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Sabu 0,23 Gram, Polisi di Banten dan Teman Perempuannya Hanya Direhabilitasi

Kompas.com - 13/12/2022, 15:52 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menetapkan anggota Polres Pandeglang berinisial AG dan teman perempuannya CY (27) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Meski berstatus tersangka, keduanya hanya menjalani rehabilitasi.

"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial," ujat Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Polisi Pesta Sabu dengan Teman Perempuan di Banten Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Saat ini, sambung Shinto, penyidik telah membangun komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten untuk dapat menyelenggarakan assessment awal terhadap AG dan CY untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya.

Di sisi lain, lanjut Shinto, hasil gelar perkara diyakini keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu bersama-sama.

Untuk itu, keduanya dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca juga: Pengedar Sabu di Sumbawa Diciduk Saat Sedang Menunggu Pelanggan

Adapun ancamannya, lanjut Shinto, berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum, tidak benar teman wanita AG, CY disekap dan dipaksa menggunakan narkoba oleh AG. Namun keduanya secara sadar bertemu, secara sadar mengumpulkan uang untuk membeli narkoba serta secara sadar pula bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Shinto.

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Banten menjatuhkan keputusan memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Kepolisian berinisial AG.

AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com