SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memusnahkan ratusan ribu produk Citomol Sirup dan Citoprim Suspensi milik PT Ciubros Farma.
Setelah diketahui memproduksi obat dengan kandungan berbahaya pemicu gagal ginjal akut, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan direktur industri farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Ternyata banyak sekali bahan baku yang dipalsukan dan dicampur-campur yang tersebar didistribusikan beberapa produsen yang sudah teridentifikasi Badan POM yang ternyata berbahaya,” beber Penny usai pemusnahan di PT Wastec International, Senin (13/12/2022).
Baca juga: Ratusan Ribu Obat Sirup PT Ciubros Farma Dimusnahkan, Terbukti Kandung EG/DEG 246 Kali Lipat
Penasihat hukum PT Ciubros Farma, Indah Lestari yang dikonfirmasi mengaku tak ada unsur kesengajaan untuk mencampur bahan berbahaya.
“PT Ciubros itu tidak bisa dianggap nakal karena kami sudah berdiri sudah 42 tahun dan baru terjadi satu kali ini,” terang Indah yang juga menghadiri pemusnahan bersama BPOM RI.
Kejadian itu diduga karena adanya kelangkaan bahan Propline Glicol (PG) yang digunakan untuk memproduksi Citomol Sirup dan Citoprim Suspensi.
Demi kelanjutan produksi dua jenis obat itu, akhir 2021 pihaknya terpaksa pindah supplier atau membeli PG dari pihak baru, PT Tirta Buana.
“Kami hanya melakukan pembelian PG satu kali dengan PT Tirta Buana di akhir Desember 2021. PG ternyata tidak sesuai. Langsung menjadi awal masalah,” bebernya.
Akibat satu temuan itu, izin pembuatan produk dicabut BPOM dan dua jenis produk ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Pihaknya mengaku mengalami kerugian luar biasa.
“Kami akan tuntut PT Tirta Buana sebagai supplier yang menyebabkan masalah ini,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya mengikuti instruksi dari BPOM dan melakukan pemusnahan secara berkala oleh PT Wastec International.
“Ini sudah masuk pemusnahan tahap awal sekitar 192.000 botol. Secara berkala akan dimusnahkan. Kita akan mengikuti prosedur,” pungkasnya.
Baca juga: 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma Ditarik dan Dimusnahkan BPOM, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.