Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP dan UMK Kepri 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Kompas.com - 11/12/2022, 23:01 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Besaran UMP Kepri 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 5 kabupaten dan 2 kota yang tercakup.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Sumut 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Sementara besaran UMK Kepri 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Riau 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Besaran UMP Kepri 2023

Besaran UMP Kepri 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kepri 2023 adalah sebesar Rp 3.279.194.

Hal ini berarti UMP Kepri 2023 naik 7,51 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jogja 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Daftar UMK Kepri 2023

Besaran UMK Kepri 2023 juga telah ditetapkan untuk seluruh 5 kabupaten dan 2 kota.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Batam sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.

1. Besaran UMK 2023 di Kota Batam Rp 4.500.440 atau naik Rp 314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.

2. Besaran UMK 2023 di Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194, naik Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.

3. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Karimun Rp 3.592.019, naik Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.

4. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bintan Rp 3.889.015, naik Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.

5. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Lingga Rp 3.279.194, naik Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.

6. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Natuna Rp 3.337.603, naik Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.

7. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Anambas Rp 3.757.560, naik Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.

Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Kepri 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sumber:
kepri.antaranews.com  
batam.tribunnews.com 
regional.kompas.com . (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Penjaringan Bacabup Lebak, Wakil Wali Kota dan Anggota DPR Mendaftar

PPP Buka Penjaringan Bacabup Lebak, Wakil Wali Kota dan Anggota DPR Mendaftar

Regional
Ombudsman NTT Ungkap Keluhan Warga soal BBM Eceran Dijual Rp 35.000 Per Botol di Sabu Raijua

Ombudsman NTT Ungkap Keluhan Warga soal BBM Eceran Dijual Rp 35.000 Per Botol di Sabu Raijua

Regional
Listrik di Palembang Padam, Warga Penuhi Mal

Listrik di Palembang Padam, Warga Penuhi Mal

Regional
Merauke Diharapkan Jadi Lumbung Tebu, Wapres: Melibatkan Orang Asli Papua

Merauke Diharapkan Jadi Lumbung Tebu, Wapres: Melibatkan Orang Asli Papua

Regional
Gardu Induk Sumatera Terganggu Jadi Penyebab Listrik di Palembang Padam

Gardu Induk Sumatera Terganggu Jadi Penyebab Listrik di Palembang Padam

Regional
Final Piala Bupati Semarang Rusuh, Sejumlah Pemain Liga 1 Indonesia Terseret

Final Piala Bupati Semarang Rusuh, Sejumlah Pemain Liga 1 Indonesia Terseret

Regional
Wakil Wali Kota Cilegon Daftar Penjaringan Bacabup Lebak ke PPP

Wakil Wali Kota Cilegon Daftar Penjaringan Bacabup Lebak ke PPP

Regional
Dinsos Bengkulu Kembalikan 9 Anak Jalanan ke Keluarganya

Dinsos Bengkulu Kembalikan 9 Anak Jalanan ke Keluarganya

Regional
Lebih dari 5 Jam Listrik Padam di Sumsel, Jambi, dan Lampung

Lebih dari 5 Jam Listrik Padam di Sumsel, Jambi, dan Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Listrik di Palembang Padam, Operasional LRT Sumsel Ikut Lumpuh

Listrik di Palembang Padam, Operasional LRT Sumsel Ikut Lumpuh

Regional
Pikap Tabrak Dua Mahasiswi hingga Tewas di Semarang, Sopir Jadi Tersangka

Pikap Tabrak Dua Mahasiswi hingga Tewas di Semarang, Sopir Jadi Tersangka

Regional
Listrik Mati sejak Siang di Palembang, Warga Mulai Kehabisan Air Bersih

Listrik Mati sejak Siang di Palembang, Warga Mulai Kehabisan Air Bersih

Regional
Massa Anggota Grup Kecimol Geruduk Kantor Gubernur NTB, Desak Polisi Pidanakan Penari Erotis

Massa Anggota Grup Kecimol Geruduk Kantor Gubernur NTB, Desak Polisi Pidanakan Penari Erotis

Regional
Menang di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi Utang Rp 48 Miliar

Menang di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi Utang Rp 48 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com